Kutara Manawa: 275 Pasal Hukum Majapahit yang Bongkar Rahasia Cegah Korupsi dan Perceraian
Om Swastyastu Semeton π
Tahun 2022, Indonesia mencatat 516.334 kasus perceraian. Artinya tiap hari ada 1.414 keluarga bubar. Penyebab nomor 1? 63% karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus — bukan selingkuh, bukan KDRT, tapi cekcok harian soal uang dan ego.
Di Denpasar, 788 pasang Hindu cerai tahun 2022 — naik 165% dari tahun 2013.
Di sisi lain, gratifikasi masih jadi pintu masuk korupsi. Di desa, rentenir 10-30% masih hidup.
Pertanyaannya: Leluhur kita dulu gimana ngatur ini semua?
Jawabannya ada di Kitab Kutara Manawa Dharmasastra — Kitab Hukum Majapahit, 275 Pasal, berlaku 1293-1500 M, disebut Sang Hyang Agama.
Apa Itu Kutara Manawa? Penjelasan Sederhana
Bayangkan KUHP jaman now, tapi versi Majapahit.
Kitab ini bukan bikinan Majapahit asli. Sumbernya dari Manawa Dharmasastra (Hukum Manu) dari India Kuno, lalu diadaptasi dengan kearifan Nusantara jadi Kutara Manawa. Buktinya ada di Piagam Bendasari dan Trawulan tahun 1358.
Yang pakai? Raja besar Hayam Wuruk. Tapi raja tidak bisa sewenang-wenang. Beliau dibantu 2 Dharmadyaksa (Hakim Agung) + 7 Upapati (Hakim Anggota). Bahkan pejabat tinggi kalau salah, tetap dihukum. Ini tertulis jelas dalam naskah Lontar LOr 2215.
Isinya 275 pasal, 19 bab. Tidak dipisah pidana-perdata kayak sekarang, semua jadi satu.
Isinya Apa Saja? Yang Relevan Jaman Now
1. Soal Utang Piutang (Ahutang Apihutang) — Ini Penting!
Kutara Manawa atur bunga wajar. Ada istilah:
- Kusidin / Dhanya Vriddhi = bunga wajar untuk usaha produktif, misal pinjam bibit padi, nanti panen bagi hasil. Ini halal, dharma.
- Lintah Darat = bunga tinggi mencekik, 10-30% sebulan. Ini adharma.
Manu Smriti 8.140-152 bilang bunga di atas batas = dosa.
Relevansi now: Ibu-ibu pinjam 1 juta balik 1,3 juta sebulan, suami istri ribut, ujungnya cerai. Kalau pakai sistem Paribhasa (bagi hasil ala Hindu) — petani pinjam bibit, hasil panen dibagi — tidak ada yang tercekik, keluarga rukun.
2. Soal Perkawinan (Kawarangan)
Diatur syarat sah, hak kewajiban suami istri, bahkan perjanjian pranikah!
Kutara Manawa bilang: perkawinan itu bukan cuma suka-samaan (Gandharva Vivaha), tapi ada tanggungjawab dharma.
Relevansi now: Modul Bimbingan Perkawinan Hindu 2024 dari Kemenag catat penyebab cerai terbanyak adalah tidak paham hakekat perkawinan dan tidak siap finansial. Kutara Manawa sudah ingatkan 700 tahun lalu!
3. Soal Waris (Drewe Kaliliran) dan Jual Beli (Adol Atuku)
Atur waris adil, jual beli jujur — cegah sengketa keluarga yang jadi 63% penyebab cerai itu.
4. Soal Denda yang Adil
Majapahit tidak asal denda. Besar denda dihitung dari niat jahat, akibat korban, profesi, waktu, jenis perbuatan.
Dendanya dari Satak Rawe 250 sampai Saketi Nem Laksa 160.000 uang perak. Kalau luka ringan denda Samas 400, luka sedang Setali 1000.
Yang paling menarik: Hukuman mati bisa diganti tebusan uang — kecuali untuk kasus berat seperti tenung (santet), fitnah berbahaya, dan membahayakan raja. Dan anak di bawah 10 tahun tidak bisa dihukum — karena belum bisa bedakan baik jahat. Konsep ini baru ada di hukum modern!
5. Soal Gratifikasi — Kisah Prabu Salya yang Menampar Kita
Ini yang paling ngena.
Dalam perang Baratayuda, Prabu Salya — paman Pandawa, raja jujur — dalam perjalanan ke Kurusetra dijamu makan enak oleh Duryudana di desa Upaplawya. Karena merasa hutang budi sudah makan jamuan, Salya terpaksa berpihak ke Kurawa, melawan keponakannya sendiri!
Padahal hati Salya sebenarnya di Pandawa.
Dalam Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama hal 13-21, tertulis tegas: Menerima gratifikasi yang mempengaruhi pengambilan keputusan hingga merugikan orang banyak melanggar norma hukum dan agama, sangat dilarang ajaran Hindu karena termasuk adharma.
Sarasamuccaya Sloka 8 mengingatkan:
Manusyam durlabham prapya vidyullasita cancalam...
Hidup manusia sulit didapat, sebentar seperti kedipan petir. Gunakan untuk Dharma!
Yan paramartanya yan arta kama sadyan dharma juga lekasakna rumuhun...
Kalau harta dan kepuasan dicari dengan menyimpang dari dharma, tidak ada manfaatnya!
Dalam ajaran Hindu, pikiran itu seperti tali kekang, budi seperti kusir, indria (mata, telinga) seperti kuda liar, dan atma (jiwa) sebagai pemilik kereta. Kalau kuda liar (serakah harta dan birahi) menarik kencang, kusir (budi) kalah, kereta (hidup) nyungsep ke neraka.
Gratifikasi itu kuda liar itu. Makan jamuan, dapat hadiah, akhirnya keputusan tidak adil, orang banyak rugi.
Solusi Leluhur untuk Kita Sekarang
Majapahit tidak cuma menghukum, tapi mencegah:
- Wiweka — kemampuan bedakan benar salah, baik buruk. Sebelum terima hadiah, tanya: ini dharma atau hutang budi?
- Tri Kaya Parisudha — berpikir bersih, berkata jujur, berbuat adil. Kalau pikiran sudah serakah, perkataan dan perbuatan pasti kotor.
- Tri Hita Karana — harmoni Tuhan, manusia, alam. Kalau pinjam uang dengan bunga 30% (Parahyangan rusak), ribut suami istri (Pawongan rusak), sawah dijual (Palemahan rusak) — ya pasti cerai.
Contoh nyata yang berhasil: LPD Bali (Lembaga Perkreditan Desa) pakai sistem Tri Hita Karana, bunga cuma 1,5%, 20% laba untuk desa, aset naik 24,55%, kredit macet cuma 1,98%. Bukti bunga rendah dan adil bikin keluarga dan desa sejahtera!
Penutup — Untuk Kita Semua
Kutara Manawa bukan barang museum.
Dia adalah pengingat bahwa leluhur kita 700 tahun lalu sudah paham: Hukum harus adil, denda harus sesuai niat dan akibat, pejabat harus bisa dihukum, anak kecil jangan dihukum, utang jangan mencekik, hadiah jangan merusak keputusan, perkawinan jangan main-main.
Kalau hari ini kita ribut soal cerai 516 ribu, gratifikasi, rentenir — jawabannya sudah ada di lontar.
Moksartham Jagadhita ya ca iti dharma — Dharma itu untuk kesejahteraan dunia dan kebebasan jiwa.
Keluarga rukun = Jagadhita. Jiwa bersih dari serakah = Moksa.
Mari jaga dharma di rumah kita masing-masing.
Semoga bermanfaat π
Daftar Pustaka
- Slamet Muljana, Perundang-undangan Majapahit, Bhratara 1967
- Agus Sunyoto, Mahapatih Mangkubhumi Majapahit PU Gajah Mada, 2019
- Sarasamuccaya 2021 — 581 Sloka — Ditjen Bimas Hindu
- Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama — Kemenag 2024 Hal 13-21
- Modul Bimbingan Perkawinan Hindu 2024 — Dirjen Bimas Hindu Kepdirjen 65/2024 — 161 Hal — Data 516.334 Cerai + 788 Cerai Hindu Denpasar
- Panduan Final Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 151 Hal — Kemendikbud BSKAP 2025
- Nilai-nilai Antikorupsi — KPK
Baca Juga:





